SELAMAT DATANG DI WEBSITE KALURAHAN SUKORENO KAPANEWON SENTOLO KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

PERSYARATAN PENERBITAN AKTE KEMATIAN

04 Februari 2020  Administrator  1.490 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

PERSYARATAN PENERBITAN AKTE KEMATIAN 3 IN 1 :

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa (F2-29)
  3. FC Akta Kelahiran (Surat Keterangan kelahiran dari desa)
  4. Asli KTP-el nama yang meninggal
  5. Asli KK yang masih memuat nama yang meninggal
  6. Surat pernyataan ahli waris / FC KK ahli waris
  7. Asli KTP-el pasangan yang meninggal
  8. FC KTP-el saksi ( 2 orang )
  9. FC KTP-el pelapor
  10. Surat kuasa bermaterai ( bila dikuasakan )

MEKANISME PELAPORAN :

  1. Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan (nomor 2-9) sebagai bahan untuk entry data di aplikasi SIAK yang ada di Desa
  2. Pelapor menerima Surat pengantar dan F2.29 dari Desa;
  3. Pelapor menyerahkan dokumen melalui loket khusus di Dinas Dukcapil Kp;
  4. Pelapor menandatangani register kematian
  5. Pelapor menerima AKta Kematian, KK, KTP-el bagi pasangan kawin.
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Jogja - Wates Km 20 Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo
Desa : SUKORENO
Kecamatan : Sentolo
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55664
Telepon : 02747721735
Email : sukoreno1947@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,671
    Kemarin : 2,871
    Total Pengunjung : 33,374
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0