You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa SUKORENO
Logo Desa SUKORENO
SUKORENO

Kec. Sentolo, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KALURAHAN SUKORENO KAPANEWON SENTOLO KABUPATEN KULON PROGO

SPPT PBB 2020 TELAH MENDARAT DI SUKORENO

Administrator 06 Februari 2020 Dibaca 1.506 Kali

Sukoreno (06/02) - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus di bayar oleh wajib pajak dalam 1 (satu) tahun pajak.Lounching SPPT PBB di Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan pada hari Rabu, 05 Februari 2020 yang bertempat di Ruang Adikarto (Gedung Kaca) Kabupaten Kulon Progo. Sedangkan Penyampaian SPPT PBB P-2 dilaksanakan pada hari ini Kamis, 06 Februari 2020 di Ruang Rapat Lantai II Kapanewon Sentolo. Jumlah SPPT PBB Kalurahan Sukoreno tahun 2020 sejumlah 5.738 lembar dengan jumlah pokok ketetapan sejumlah Rp 297.937.304,00

Setibanya dari Kapanewon Sentolo, SPPT PBB kemudian langsung di pilah oleh Pamong Kalurahan Sukoreno. Selanjutnya SPPT tersebut akan di entri untuk mengetahui target dari setiap pedukuhan. Setelah proses tersebut maka SPPT akan dibagikan ke warga melalui Dukuh. Lurah Sukoreno Olan Suparlan sangat berharap warga masyarakat khususnya warga Sukoreno setelah menerima SPPT maka diminta untuk segera membayarkannya ke Bank BPD DIY, Bank BNI 46, dan Kantor Pos. "saya berharap tingkat kesadaran warga sukoreno semakin membaik, dan target pembayaran PBB bisa tercapai." kata Lurah Sukoreno saat ditemui di kantornya. 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan