You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa SUKORENO
Logo Desa SUKORENO
SUKORENO

Kec. Sentolo, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KALURAHAN SUKORENO KAPANEWON SENTOLO KABUPATEN KULON PROGO

PERSYARATAN PENERBITAN AKTE KEMATIAN

Administrator 04 Februari 2020 Dibaca 1.584 Kali

PERSYARATAN PENERBITAN AKTE KEMATIAN 3 IN 1 :

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa (F2-29)
  3. FC Akta Kelahiran (Surat Keterangan kelahiran dari desa)
  4. Asli KTP-el nama yang meninggal
  5. Asli KK yang masih memuat nama yang meninggal
  6. Surat pernyataan ahli waris / FC KK ahli waris
  7. Asli KTP-el pasangan yang meninggal
  8. FC KTP-el saksi ( 2 orang )
  9. FC KTP-el pelapor
  10. Surat kuasa bermaterai ( bila dikuasakan )

MEKANISME PELAPORAN :

  1. Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan (nomor 2-9) sebagai bahan untuk entry data di aplikasi SIAK yang ada di Desa
  2. Pelapor menerima Surat pengantar dan F2.29 dari Desa;
  3. Pelapor menyerahkan dokumen melalui loket khusus di Dinas Dukcapil Kp;
  4. Pelapor menandatangani register kematian
  5. Pelapor menerima AKta Kematian, KK, KTP-el bagi pasangan kawin.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan