Desa Sukoreno (27/01/2020) - Hari ini Senin, 27 Januari 2020 bertempat di Bangsal Kepatihan sebanyak 87 Kepala Desa se Kabupaten Kulon Progo dan Penjabat Kades dilantik oleh Bupati Kulon Progo dan dikukuhkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengukuhan kades menjadi lurah dilakukan pertama kali karena sudah memiliki regulasi yang lengkap, mulai dari Perda No.4/2019 tentang penetapan Kalurahan dan Perbup Kulonprogo No.68/2019 tentang pedoman organisasi dan tata kerja kalurahan. Keduanya sebagai aturan turunan dari Pergub No.25/2019 terkait tugas dan peran dalam memangku keistimewaan DIY dan UU No.13/2012 tentang keistimewaan DIY.
Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Panewon se Kabupaten Kulon Progo. Acara tersebut menjadi sangat Istimewa karena Kulon Progo merupakan Kabupaten yang pertama kali menerapkan kelembagaan dengan pelantikan dan pengukuhan Lurah. Perubahan kelembagaan ini tidak akan mempengaruhi administrasi pertanahan dan perubahan nama Kalurahan pada KTP. Penyelenggaraan Kalurahan utamanya adalah untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan terselenggaranya urusan keistimewaan DIY. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 13 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kalurahan harus mampu mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.