Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

LOWONGAN SEBAGAI DIREKTUR BUMDes KALURAHAN SUKORENO

08 November 2022 08:50:16  Super Admin  3.369 Kali Dibaca  Berita Lokal

TIM SELEKSI CALON DIREKTUR BUM DESA

KALURAHAN SUKORENO

KAPANEWON SENTOLO, KABUPATEN KULON PROGO

 

 

Nomor         : 01/2022                                                                                                                                                Sukoreno, 7 November 2022

Lamp          : 1 bendel

Perihal        : Pengumuman Lowongan Direktur BUM Desa Kalurahan Sukoreno

 

                                                                                                                     Kepada :

                                                                                                                     Yth Bapak, Ibu, Saudara Warga Masyarakat Kalurahan Sukoreno     

                                                                                                                    Di _ 

                                                                                                                           Sukoreno.

 

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka pengisian Lowongan Direktur BUM Desa Kalurahan Sukoreno, Tim Seleksi Calon Direktur BUMDes Kalurahan Sukoreno membuka lowongan pekerjaan Calon Direktur BUM Desa dengan ketentuan sebagai berikut :

               Waktu dan tempat pendaftaran :

  • Waktu pendaftaran : Tanggal 9  d. 22 November 2022

                                      Setiap hari kerja pukul 08.30 s.d. 14.00.

                                      Hari Sabtu, Minggu dan hari besar Libur

  • Tempat pendaftaran : Sekretariat Tim Seleksi Calon Direktur BUM Desa, komplek Kantor Kalurahan Sukoreno.

 

  • PERSYARATAN MENGIKUTI SELEKSI :
    1. masyarakat Kalurahan yang mempunyai jiwa wirausaha;
    2. berdomisili dan menetap di Kalurahan paling kurang 2 (dua) tahun;
    3. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Kalurahan;
    4. pendidikan paling rendah setingkat Diploma III (D III) diutamakan Sarjana (S1) atau dapat diturunkan menjadi paling rendah setingkat Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat apabila setelah diumumkan melalui papan pengumuman resmi milik Kalurahan atau media lainnya tidak ada pendaftar yang memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah setingkat Diploma III (D III);
    5. bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
    6. bukan Lurah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai Calon Lurah;
    7. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar menjadi Direktur;
    8. tidak sedang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, Direktur dan Pengawas pada BUM Desa dan/atauperusahaan/koperasi, kecuali menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Direktur BUM Desa;
    9. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur, kecuali menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Direktur;
    10. Direktur dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana  lembaga Pemerintahan Kalurahan dan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan;
    11. sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direktur yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Pemerintah; dan
    12. Calon Direktur dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan : (1) Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri; (2) Lurah dalam hubunganya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri; dan/atau (3) pegawai dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/istri.

 

  • MEKANISME SELEKSI CALON DIREKTUR BUM Desa
  1. tahap persiapan;
  2. seleksi Calon Direktur Tahap I atas selanjutnya disebut Seleksi Administrasi;
  3. seleksi Calon Direktur Tahap II atau selanjutnya disebut Seleksi Kompetensi; dan
  4. Musyawarah Kalurahan seleksi Calon

 

  • PERSYARATAN SELEKSI ADMINISTRASI
    1. lamaran secara tertulis di atas kertas segel/bermaterai kepada Lurah; dan
    2. Surat Pernyataan yang terdiri atas pernyataan:
      1. mempunyai jiwa wirausaha;
      2. tidak pernah menjadi anggota Direktur atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUM Desa dan/atau perusahaan dinyatakan pailit;
      3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, Daerah, Kalurahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, BUM Desa, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
      4. bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
      5. bukan Lurah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai Calon Lurah;
      6. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundangundangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direktur; dan
      7. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Lurah Pengawas, dan pegawai/karyawan BUM Desa dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri.
      8. foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir;
      9. foto kopi Akta Kelahiran yang dilegalisir;
      10. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Fasilitas Kesehatan Pemerintah atau Swasta yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani
      11. foto kopi ijazah yang telah dilegalisir; dan pas foto berwarna yang ukuran dan banyaknya sesuai kebutuhan.

 

  • SELEKSI KOMPETENSI
    1. tes kemampuan dasar (bobot 20%);
    2. tes pengoperasian komputer (bobot 20%); dan
    3. tes kemampuan bidang (bobot 60%).

         Ketentuan :

  1. Tes kemampuan dasar paling sedikit berupa ujian pemahaman:
    1. Pancasila;
    2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    3. Bahasa Indonesia;
    4. Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa; dan
    5. Pengetahuan
  2. Tes pengoperasian komputer paling sedikit berupa penilaian kemampuan dasar dalam mengoperasikan
  3. Tes kemampuan bidang berupa wawancara pada umumnya yang paling sedikit berupa penilaian:
    1. pengalaman dalam arti memiliki rekam jejak dalam pengurusan BUM Desa/Perusahaan/ Lembaga;
    2. keahlian khusus;
    3. integritas; dan
    4. kepemimpinan
  4. Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam 1 (satu) kali tahapan dengan metode pemeringkatan yang diperoleh dari pembobotan yang dilakukan Tim Seleksi.
  5. Pemeringkatan sebagaimana dimaksud merupakan Hasil Seleksi Calon Direktur Tahap II dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) orang dan dituangkan dalam Berita Acara untuk diajukan pada Musyawarah Kalurahan seleksi Calon

 

  • MUSYAWARAH KALURAHAN
    1. Musyawarah Kalurahan seleksi Calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam merupakan Musyawarah Kalurahan Khusus.
    2. Musyawarah Kalurahan Seleksi Calon Direktur memilih dan mengangkat Direktur dari nama calon direktur pada Berita Acara Hasil Seleksi Calon Direktur Tahap II.
    3. Apabila diperlukan sebagai tambahan bahan pertimbangan, Musyawarah Kalurahan seleksi calon direktur dapat melibatkan Organisasi Perangkat
    4. Sebelum dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Kalurahan, calon direktur memaparkan tentang visi, misi, dan strategi pengembangan BUM Desa secara padat, jelas, analitis, dan visioner sesuai tugas dan wewenang Direktur.
    5. Apabila tidak mencapai mufakat, maka keputusan ditentukan berdasarkan suara terbanyak atau voting.
    6. Peserta Musyawarah Kalurahan sebagaimana dimaksud) mempunyai hak suara untuk voting.
    7. Pemilihan calon direktur oleh Musyawarah Kalurahan harus memperhatikan asas netralitas yang berorientasi pada kualitas calon direktur tanpa membawa hubungan pribadi, campur tangan dan pemaksaan dari pihak lain, serta kepentingan politik.
    8. Hasil Musyawarah Kalurahan tentang penetapan Direktur terpilih paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan Direktur berakhir.
    9. Hasil Musyawarah Kalurahan tentang penetapan Direktur terpilih paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan Direktur berakhir.

Demikian pengumuman ini berlaku sebagai sarana sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Kalurahan Sukoreno. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan di tempat pendaftaran.

Atas perhatiannya diucapkan banyak terima kasih.

 

 

Mengatahui

Lurah

 

 

 

 

OLAN SUPARLAN

 

Ketua Tim

 

 

 

 

KELIK ISHARTANTA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Jl. Jogja - Wates Km 20 Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo
Kalurahan : SUKORENO
Kapanewon : Sentolo
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55664
Telepon : 02747721735
Email : sukoreno1947@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:137
    Kemarin:159
    Total Pengunjung:170.700
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.172
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 38.010 Kali
Sejarah Desa
05 Maret 2019 | 36.356 Kali
Data Desa
29 Maret 2019 | 36.300 Kali
Maklumat PPID
05 Maret 2019 | 36.149 Kali
Pemerintah desa
29 Maret 2019 | 36.124 Kali
PPID
22 Januari 2019 | 36.079 Kali
Visi Misi
29 Maret 2019 | 35.981 Kali
Dasar Hukum

Statistik SID