TIM SELEKSI CALON DIREKTUR BUM DESA
KALURAHAN SUKORENO
KAPANEWON SENTOLO, KABUPATEN KULON PROGO
Nomor : 01/2022 Sukoreno, 7 November 2022
Lamp : 1 bendel
Perihal : Pengumuman Lowongan Direktur BUM Desa Kalurahan Sukoreno
Kepada :
Yth Bapak, Ibu, Saudara Warga Masyarakat Kalurahan Sukoreno
Di _
Sukoreno.
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka pengisian Lowongan Direktur BUM Desa Kalurahan Sukoreno, Tim Seleksi Calon Direktur BUMDes Kalurahan Sukoreno membuka lowongan pekerjaan Calon Direktur BUM Desa dengan ketentuan sebagai berikut :
Waktu dan tempat pendaftaran :
- PERSYARATAN MENGIKUTI SELEKSI :
-
- masyarakat Kalurahan yang mempunyai jiwa wirausaha;
- berdomisili dan menetap di Kalurahan paling kurang 2 (dua) tahun;
- berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Kalurahan;
- pendidikan paling rendah setingkat Diploma III (D III) diutamakan Sarjana (S1) atau dapat diturunkan menjadi paling rendah setingkat Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat apabila setelah diumumkan melalui papan pengumuman resmi milik Kalurahan atau media lainnya tidak ada pendaftar yang memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah setingkat Diploma III (D III);
- bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
- bukan Lurah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai Calon Lurah;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar menjadi Direktur;
- tidak sedang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, Direktur dan Pengawas pada BUM Desa dan/atauperusahaan/koperasi, kecuali menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Direktur BUM Desa;
- tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur, kecuali menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Direktur;
- Direktur dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Kalurahan dan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan;
- sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direktur yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Pemerintah; dan
- Calon Direktur dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan : (1) Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri; (2) Lurah dalam hubunganya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri; dan/atau (3) pegawai dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/istri.
- MEKANISME SELEKSI CALON DIREKTUR BUM Desa
- tahap persiapan;
- seleksi Calon Direktur Tahap I atas selanjutnya disebut Seleksi Administrasi;
- seleksi Calon Direktur Tahap II atau selanjutnya disebut Seleksi Kompetensi; dan
- Musyawarah Kalurahan seleksi Calon
- PERSYARATAN SELEKSI ADMINISTRASI
- lamaran secara tertulis di atas kertas segel/bermaterai kepada Lurah; dan
- Surat Pernyataan yang terdiri atas pernyataan:
- mempunyai jiwa wirausaha;
- tidak pernah menjadi anggota Direktur atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUM Desa dan/atau perusahaan dinyatakan pailit;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, Daerah, Kalurahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, BUM Desa, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
- bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
- bukan Lurah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai Calon Lurah;
- tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundangundangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direktur; dan
- tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Lurah Pengawas, dan pegawai/karyawan BUM Desa dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri.
- foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir;
- foto kopi Akta Kelahiran yang dilegalisir;
- Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Fasilitas Kesehatan Pemerintah atau Swasta yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani
- foto kopi ijazah yang telah dilegalisir; dan pas foto berwarna yang ukuran dan banyaknya sesuai kebutuhan.
- SELEKSI KOMPETENSI
- tes kemampuan dasar (bobot 20%);
- tes pengoperasian komputer (bobot 20%); dan
- tes kemampuan bidang (bobot 60%).
Ketentuan :
- Tes kemampuan dasar paling sedikit berupa ujian pemahaman:
- Pancasila;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahasa Indonesia;
- Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa; dan
- Pengetahuan
- Tes pengoperasian komputer paling sedikit berupa penilaian kemampuan dasar dalam mengoperasikan
- Tes kemampuan bidang berupa wawancara pada umumnya yang paling sedikit berupa penilaian:
- pengalaman dalam arti memiliki rekam jejak dalam pengurusan BUM Desa/Perusahaan/ Lembaga;
- keahlian khusus;
- integritas; dan
- kepemimpinan
- Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam 1 (satu) kali tahapan dengan metode pemeringkatan yang diperoleh dari pembobotan yang dilakukan Tim Seleksi.
- Pemeringkatan sebagaimana dimaksud merupakan Hasil Seleksi Calon Direktur Tahap II dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) orang dan dituangkan dalam Berita Acara untuk diajukan pada Musyawarah Kalurahan seleksi Calon
- MUSYAWARAH KALURAHAN
- Musyawarah Kalurahan seleksi Calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam merupakan Musyawarah Kalurahan Khusus.
- Musyawarah Kalurahan Seleksi Calon Direktur memilih dan mengangkat Direktur dari nama calon direktur pada Berita Acara Hasil Seleksi Calon Direktur Tahap II.
- Apabila diperlukan sebagai tambahan bahan pertimbangan, Musyawarah Kalurahan seleksi calon direktur dapat melibatkan Organisasi Perangkat
- Sebelum dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Kalurahan, calon direktur memaparkan tentang visi, misi, dan strategi pengembangan BUM Desa secara padat, jelas, analitis, dan visioner sesuai tugas dan wewenang Direktur.
- Apabila tidak mencapai mufakat, maka keputusan ditentukan berdasarkan suara terbanyak atau voting.
- Peserta Musyawarah Kalurahan sebagaimana dimaksud) mempunyai hak suara untuk voting.
- Pemilihan calon direktur oleh Musyawarah Kalurahan harus memperhatikan asas netralitas yang berorientasi pada kualitas calon direktur tanpa membawa hubungan pribadi, campur tangan dan pemaksaan dari pihak lain, serta kepentingan politik.
- Hasil Musyawarah Kalurahan tentang penetapan Direktur terpilih paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan Direktur berakhir.
- Hasil Musyawarah Kalurahan tentang penetapan Direktur terpilih paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan Direktur berakhir.
Demikian pengumuman ini berlaku sebagai sarana sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Kalurahan Sukoreno. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan di tempat pendaftaran.
Atas perhatiannya diucapkan banyak terima kasih.
Mengatahui
Lurah
OLAN SUPARLAN
|
Ketua Tim
KELIK ISHARTANTA
|