Sukoreno (03/02) - Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah Kalurahan, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan Kalurahan, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar Kalurahan. Setelah semua data terkumpul maka akan disatukan menjadi sebuah Rencana Kerja Pembangunan kalurahan atau yang dulu sering di sebut dengan RKPDes.
Penyusunan dokumen RKP Kalurahan selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Kalurahan dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah kalurahan merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Biasanya dalam bentuk banner APBDes yang terpampang di komplek kantor kalurahan.
RKP Kalurahan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Lurah dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang tingkat kalurahan. Kemudian dari RKPDes tersebut akan di bawa pada musrenbang tingkat Kapanewon atau dulu sering di sebut dengan Musrenbangkec. Pada hari ini Senin (03/02) Kalurahan di wilayah Kapanewon Sentolo melakukan musrenbang di Pendopo Kapanewon Sentolo. Pada kesempatan ini di hadiri oleh Danramil Sentolo, Kapolsek Sentolo, OPD Kulon Progo, Bappeda Kulon Progo, Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tenaga Kerja, DPRD dari wilayah Kapanewon Sntolo, Lurah se-Kapanewon Sentolo. Sedangkan dari Kalurahan Sukoreno menghadirkan Lurah Sukoreno, Ketua BPD, Ulu-ulu dan perwakilan dari pengurus LPMD, Karang Taruna, dan PKK.