Sukoreno (10/02) - Pamong Kalurahan sejak bulan Januari 2020 penghasilan tetap (siltap) yang diterima setara dengan ASN Golongan II A. Hal tersebut tentunya menjadi kabar yang sangat menggembirakan dan mampu meningkatkan kinerja dari Pamong Kalurahan. Perubahan tak hanya terjadi pada penghasilan tetap yang diterima, namun terjadi pada penyebutan Kecamatan menjadi Kapanewon, Camat menjadi Panewu, Desa menjadi Kalurahan, Kepala Desa menjadi Lurah, Sekretaris Desa menjadi Carik dan Pamong lainnya juga mengalami perubahan. Jam kerja juga mengalami perubahan karena Dukuh yang semula tidak masuk setiap hari di Kantor Desa yang kini menjadi Kantor Kalurahan, degan adanya perubahan aturan dan kebijakan tersebut maka Dukuh sekarang masuk setiap hari dari Senin-Jumat dengan jam kerja dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 15.45 WIB.
Dalam sebuah kebijakan atau aturan pasti akan ada dampak positif dan negatifnya,hal tersebut tentunya akan menimbulkan pro dan kontra. Salah satu unsur yang merisaukan kebijakan tersebut adalah staf kalurahan, pasalnya staf kalurahan yang dulu sebagai perangkat desa namun sejak adanya perubahan nomenklatur staf tak lagi menjadi Pamong kalurahan. Sehingga hal tersebut menjadikan staf mempertanyakan statusnya dan menjadi sebuah kegelisahan terutama bagi staf di Kabupaten Gunungkidul, Bantul dan Sleman. Dimana merekan mendapatkan siltap setara UMK sehingga mereka merasa seperti karyawan swasta. Berbeda dengan staf Kalurahan di wilayah Kabupaten Kulon Progo yang mendapatkan siltap sebesar 80 persen dari gaji ASN golongan II A. Meski demikian tak membuat staf kalurahan di Kabupaten Kulon Progo menjadi tenang, mereka tetap merasa gelisah dengan statusnya yang bukan merupakan pamong kalurahan.
Pada tanggal 09 Oktober 2019 akhirnya staf se-Kabupaten Kulon Progo melakukan pertemuan untuk pertama kali, mereka bertemu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo yang diwakili oleh Bapak Joko dari bagian Pemdes dan di fasilitatori oleh PPDI yang di hadiri oleh Bapak Wiwit selaku ketua PPDI Kabupaten Kulon Progo dan pengurus PPDI lainnya. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa staf merupakan unsur pamong Kalurahan namun tidak masuk dalam SOTK (susunan organisasi dan tata kerja) Kalurahan. Setelah pertemuan tersebut, staf kalurahan tetap berkoordinasi dengan staf lainnya baik staf kalurahan dalam wilayah Kabupaten Kulon Progo maupun staf kalurahan dari Kabupaten Gunungkidul, Bantul dan Sleman.
Pada saat pengambilan sumpah dan pelantikan Pamong Kalurahan, yang dilantik dan di ambil sumpahnya hanya Sekretaris Desa menjadi Carik, Kaur Umum menjadi Panata Laksana sarta Pangripta, Kaur Perencanaan dan Kuangan menjadi Danarta, Kasi Pemerintahan menjadi Jagabaya, Kasi Pembangunan dan Lembaga menjadi Ulu-ulu, Kaur Kemasyarakatan menjadi Kamituwa, sedangkan Dukuh tetap. Namun dalam pelantikan tersebut staf tidak ikut dilantik, hal inilah yang menjadi kegelisahan bagi staf kalurahan, ketidakjelasan status mereka di Kalurahan membuat staf kembali melakukan pertemuan untuk koordinasi. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada 06 Februari 2020 di D’atemos Resto yang di hadiri oleh wakil oleh staf dari masing-masing Kapanewon. Dalam pertemuan tersebut membahas tentang rencana untuk audensi dengan Bupati Kulon Progo, DPRD Kabupaten Kulon Progo dan pihak-pihak terkait.