Sukoreno (06/02) - Kalurahan Sukoreno merupakan salah satu Kalurahan di wilayah Kabupaten Kulon Progo yang menjadi Desa Budaya. Penetapan Kalurahan Sebagai Desa Budaya berawal sejak diterbitkannya SK Nomor 325/KPTS/1995 tentang pembentukan Desa Bina Budaya. Selanjutnya Kalurahan Sukoreno menjadi Desa Budaya. Predikat sebagai Desa Budaya merupakan wahana ubagi pembinaan, pengembangan dan pelestarian potensi budaya yang ada, sehingga diharapkan dapat terwujud sebuah tatanan masyarakat yang harmonis yang mau dan mampu menghargai nilai-nilai budaya yang ada dan berkembang di Kalurahan Sukoreno.
Kalurahan Sukoreno memiliki berbagai potensi budaya antara lain dari jenis kesenian pertunjukan, kerajinan, kuliner, upacara adat tradisi dan sebagainya. Sehingga perlu diadakan upaya yang lebih untuk dapat melestarikannya. dalam upaya tersebut dapat disusun sebuah agenda kegiatan budaya, agar dapat tersusun dengan baik kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan. Adapun agenda kegiatan Desa Budaya Kalurahan Sukoreno tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Pelaksanaan kegiatan budaya di Kalurahan Sukoreno dibiayai oleh Kalurahan dan Kunda Kabudayan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kunda Kabudayan Kabupaten Kulon Progo. Seperti yang diungkapkan oleh bapak Wahyudi selaku Wakil Ketua Desa Budaya Kalurahan Sukoreno "kalau biaya kegiatan biayanya dari Kalurahan,Provinsi dan kabupaten. Pelaksananya seluruh pelaku budaya dan seniman yang ada di Kalurahan Sukoreno." Kebudayaan di Kalurahan Sukoreno masih banyak yang belum terwadahi degan baik, sehingga diharapakan adanya pendampingan bisa membuat kebudayaan di Sukoreno dapat terangkat semua dan dapat berkembang. "ada bebrapa kebudayaan yang masih belum terwadahi dengan baik, bahkan ada beberapa budaya sudah mulai luntur di masyarakat." tambah bapak Wahyudi selaku wakil ketua Desa Budaya sekaligus Dukuh Banggan.