Sukoreno (06/02) - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus di bayar oleh wajib pajak dalam 1 (satu) tahun pajak.Lounching SPPT PBB di Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan pada hari Rabu, 05 Februari 2020 yang bertempat di Ruang Adikarto (Gedung Kaca) Kabupaten Kulon Progo. Sedangkan Penyampaian SPPT PBB P-2 dilaksanakan pada hari ini Kamis, 06 Februari 2020 di Ruang Rapat Lantai II Kapanewon Sentolo. Jumlah SPPT PBB Kalurahan Sukoreno tahun 2020 sejumlah 5.738 lembar dengan jumlah pokok ketetapan sejumlah Rp 297.937.304,00
Setibanya dari Kapanewon Sentolo, SPPT PBB kemudian langsung di pilah oleh Pamong Kalurahan Sukoreno. Selanjutnya SPPT tersebut akan di entri untuk mengetahui target dari setiap pedukuhan. Setelah proses tersebut maka SPPT akan dibagikan ke warga melalui Dukuh. Lurah Sukoreno Olan Suparlan sangat berharap warga masyarakat khususnya warga Sukoreno setelah menerima SPPT maka diminta untuk segera membayarkannya ke Bank BPD DIY, Bank BNI 46, dan Kantor Pos. "saya berharap tingkat kesadaran warga sukoreno semakin membaik, dan target pembayaran PBB bisa tercapai." kata Lurah Sukoreno saat ditemui di kantornya.