Sukoreno (17/03) - Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Seperti di kutip dalam https://pkh.kemsos.go.id/ Program PKH merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI. Keluarga penerima PKH di dorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Pada hari Jumat, 13 Maret 2020 bertempat di Aula Kalurahan Sukoreno, sebanyak 21 keluarga penerima Program Keluarga Harapan di Kalurahan Sukoreno mengundurkan diri dari program tersebut. Mereka menyatakan mampu dan tak mau menerima bantuan PKH lagi, mereka mengundurkan diri secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pertemuan pada hari Jumat tersebut di hadiri oleh Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo, Panewu Sentolo, Koramil Sentolo, Polsek Sentolo, Lurah Sukoreno, KPKD Sukoreno, Korkab PKH dan PPKH Sentolo serta peserta penerima PKH Kalurahan Sukoreno.
Pengunduran diri keluarga penerima bantuan PKH tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Panewu Sentolo dan Lurah Sukoreno. Keputusan mereka untuk mengundurkan diri merupakan keputusan luar biasa karena menganggap telah mampu untuk mengurus dan mencukupi perekonomian keluarga. Lurah Sukoreno berharap 21 keluarga yang mengundurkan diri tersebut menjadi contoh bagi warga masyarakat lain. “dengan adanya pengunduran diri dari PKH berarti jumlah keluarga miskin di Kalurahan Sukoreno semakin menurun dan semoga pengunduran diri tersebut dapat menjadi contoh bagi warga Sukoreno” demikian ungkap Lurah Sukoreno H. Olan Suparlan,S.Sos.
Adapun daftar nama 21 Keluarga yang mengundurkan diri adalah :