Sukoreno (31/01/2020) - Lurah Sukoreno Olan Suparlan mengambil sumpah dan melantik Pamong Kalurahan Sukoreno pada hari Kamis, 30 Januari 2020 bertempat di aula Kalurahan Sukoreno. Pelantikan ini menyusul perubahan nomenklatur ‘desa’ menjadi ‘kalurahan’ yang mulai diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun ini. Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memang merubah nomenklatur kelembagaan kecamatan dan desa di wilayah DIY. Perubahan ini mengacu pada Undang-undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pergub No. 25 tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 tahun 2019, nama kecamatan di Kabupaten berubah menjadi Kapanewon dan di kota menjadi Kemantren. Untuk camat di kabupaten menjadi Panewu dan di kota menjadi Mantri Pamong Praja. Kemudian desa di kabupaten berubah menjadi Kalurahan dengan kepala kalurahan di sebut Lurah. Sementara untuk kalurahan di kota tidak mengalami perubahan nomenklatur baik di kelembagaan maupun jabatannya.
Bupati Kulon Progo Sutedjo telah melantik ulang 58 lurah dan 29 penjabat lurah dari 87 kalurahan yang ada di Kulon Progo pada hari Senin, 27 Januari 2020 bertempat di Gedung Pracimasana, Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Sehubungan dengan telah dilantiknya Lurah, maka selanjutnya Lurah akan melantik pamong kalurahan. Menurut informasi yang berhasil di himpun, batas pengambilan sumpah dan pelantikan pamong kalurahan adalah pada hari Jumat, 31 Januari 2020.
Pengambilan sumpah dan pelantikan di Kalurahan Sukoreno di hadiri oleh Panewon Sentolo, Danramil Sentolo, Kapolsek Sentolo, dan BPD Sukoreno. Dalam acara tersebut Lurah dan Pamong Kalurahan menggunakan pakaian adat jawa, karena selain Kalurahan Sukoreno merupakan Desa Budaya penggunaan pakaian adat ini juga sebagai bentuk kebanggan Pamong Kalurahan Sukoreno terhadap pakaian adat.