Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

PERSYARATAN PENERBITAN AKTE KEMATIAN

04 Februari 2020 11:39:29  Administrator  1.187 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

PERSYARATAN PENERBITAN AKTE KEMATIAN 3 IN 1 :

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa (F2-29)
  3. FC Akta Kelahiran (Surat Keterangan kelahiran dari desa)
  4. Asli KTP-el nama yang meninggal
  5. Asli KK yang masih memuat nama yang meninggal
  6. Surat pernyataan ahli waris / FC KK ahli waris
  7. Asli KTP-el pasangan yang meninggal
  8. FC KTP-el saksi ( 2 orang )
  9. FC KTP-el pelapor
  10. Surat kuasa bermaterai ( bila dikuasakan )

MEKANISME PELAPORAN :

  1. Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan (nomor 2-9) sebagai bahan untuk entry data di aplikasi SIAK yang ada di Desa
  2. Pelapor menerima Surat pengantar dan F2.29 dari Desa;
  3. Pelapor menyerahkan dokumen melalui loket khusus di Dinas Dukcapil Kp;
  4. Pelapor menandatangani register kematian
  5. Pelapor menerima AKta Kematian, KK, KTP-el bagi pasangan kawin.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Jl. Jogja - Wates Km 20 Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo
Kalurahan : SUKORENO
Kapanewon : Sentolo
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55664
Telepon : 02747721735
Email : sukoreno1947@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:52
    Kemarin:87
    Total Pengunjung:168.118
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.219.25.226
    Browser:Mozilla 5.0

Statistik SID