PERSYARATAN PENERBITAN AKTE KEMATIAN 3 IN 1 :
- Surat Pengantar dari Desa
- Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa (F2-29)
- FC Akta Kelahiran (Surat Keterangan kelahiran dari desa)
- Asli KTP-el nama yang meninggal
- Asli KK yang masih memuat nama yang meninggal
- Surat pernyataan ahli waris / FC KK ahli waris
- Asli KTP-el pasangan yang meninggal
- FC KTP-el saksi ( 2 orang )
- FC KTP-el pelapor
- Surat kuasa bermaterai ( bila dikuasakan )
MEKANISME PELAPORAN :
- Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan (nomor 2-9) sebagai bahan untuk entry data di aplikasi SIAK yang ada di Desa
- Pelapor menerima Surat pengantar dan F2.29 dari Desa;
- Pelapor menyerahkan dokumen melalui loket khusus di Dinas Dukcapil Kp;
- Pelapor menandatangani register kematian
- Pelapor menerima AKta Kematian, KK, KTP-el bagi pasangan kawin.