Sukoreno (06/02) - GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) merupakan gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen, data kependudukan, dan manfaatnya. Masyarakat dan petugas dalam hal ini instansi pelaksana urusan administrasi kependudukan yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo menjadi pendukung utama pelaksanaan GISA di Kabupaten Kulon Progo. Pelaksanaan Gisa di Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan.
Kalurahan Sukoreno mengikuti kegiatan GISA yang dilakukan di Ruang Adikarto (Gedung Kaca) Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Ada tiga acara penting dalam pertemuan yang dilaksanakan pada hari ini Kamis, 06 Februari 2020 jam 09.00 WIB, acara tersebut antara lain: Expose program 100 Hari Kerja Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Kulon Progo, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Lurah tentang dukungan terhadap implementasi Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) dan Lounching DUKCAPIL GO DIGITAL.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Kulon Progo, Asisten Kesekretariatan Bupati, Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Bank BPD, Bank Pasar, Forkompinda, Panewu se Kulon Progo dan Lurah se Kulon Progo.Harapan besar dengan GISA kesadaran masyarakat akan dokumen kependudukan semakin tinggi, masyarakat mengetahui begitu penting dan berharganya dokumen dan data kependudukan. Single Identitiy Number dengan NIK tidak akan tercapai tanpa kesadaran semua pihak termasuk masyarakat. Semakin valid data kependudukan di suatu Kalurahan akan mudah dalam pengelolaan anggaran, proses demokrasi, pendataan penerima manfaat oleh Pemerintah Kalurahan.