SUKORENO (08/07/2021) – Perubahan status dari PKM Mikro menjadi PPKM Mikro Darurat menunjukkan bahwa adanya penambahan kasus positif Covid-19 yang signifikan di Indonesia. Sehingga pemerintah pusat memberlakukan PPKM Mikro Darurat guna memutus rantai penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas. Pos Komando (POSKO) tingkat Desa / Kalurahan dibentuk untuk melakukan mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Posko ini memiliki 4 fungsi, yakni untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa / Kalurahan. (sumber:www.covid-19.go.id).
Dengan adanya perubahan PPKM Mikro menjadi PPKM Mikro Darurat tersebut maka kita harus menyesuaikan diri dengan aturan yang baru dan tetap melaksanakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Selain itu pemerintah tengah mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
Meski telah melaksanakan vaksinasi, namun masyarakat tetap di himbau untuk tetap mentaati prokes dan melaksanakan 5M dalam setiap kegiatan. Pemerintah Kaluraha Sukoreno tidak henti-hentinya memberikan edukasi dan selalu mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam melaksanakan 5M. Setiap ada kegiatan di masyarakat, maka satgas covid-19 yang ada di wilayah Kalurahan Sukoreno langsung bergerak untuk mengedukasi, mengingatkan dan mengecek kesiapan pelaksanaan prokes. Semua itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran covid-19 serta melaksanakan peraturan PPKM Mikro Darurat yang telah ditetapkan sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Satgas covid-19 yang ada di wilayah Kalurahan Sukoreno terdiri dari Pamong Kalurahan, Babinsa Kalurahan Sukoreno, Babinkamtibmas Kalurahan Sukoreno, BPK Kalurahan Sukoreno, Linmas, Kader Kesehatan dan Ketua RT, RW se-Kalurahan Sukoreno serta relawan lain yang berasal dari unsur masyarakat. Sehingga diharapkan kesadaran masyarakat akan semakin tinggi serta patuh dalam pelaksanaan peraturan PPKM Mikro Darurat. Satgas covid-19 Kalurahan Sukoreno ini bekerja secara sukarela dan dengan semangat gotongroyong serta semangat kekeluargaan. Karena dalam memutus rantai penyebaran covid-19 ini tidak cukup hanya mengandalkan aparat pemerintah maupun aparat dari unsur TNI dan POLRI, justru dari unsur masyarakat yang bisa langsung bersentuhan dan selalu siaga di tengah masyarakat.
Pemerintah Kalurahan Sukoreno dalam penanganan pandemi ini menggunakan jargon “ojo sambat ayo sambatan, Sukoreno kuat kabeh keslametan” yang artinya masyarakat diharapkan tidak banyak mengeluh dengan adanya pandemi ini namun lebih diharapkan untuk bahu-membahu dengan semangat gotong royong dan semangat kekeluargaan agar seluruh warga Kalurahan Sukoreno diberikan keselamatan dan pandemi ini segera berakhir dari bumi pertiwi Indonesia khususnya di wilayah Kalurahan Sukoreno. Adapun bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Sukoreno diantaranya pemberian bantuan sembako bagi warga yang tengah melaksanakan isolasi mandiri karena positif covid-19, membentuk satgas khusus pemakaman jenazah covid-19 yang terdiri dari unsur pamong dan linmas, dan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa. Dana Desa yg dialokasikan untuk penanganan pandemi covid-19, sesuai surat edaran kementrian keuangan Republik Indonesia direktorat jendral perimbangan keuangan no SE - 2/pk/2021 yaitu minimal 8% untuk penanganan covid 19 dan penggunaanya sesuai keputusan musyawarah kalurahan dengan perubahan APBKal.