Sukoreno (10/02) - Pamong Kalurahan sejak bulan Januari 2020 penghasilan tetap (siltap) yang diterima setara dengan ASN Golongan II A. Hal tersebut tentunya menjadi kabar yang sangat menggembirakan dan mampu meningkatkan kinerja dari Pamong Kalurahan. Perubahan tak hanya terjadi pada penghasilan tetap yang diterima, namun terjadi pada penyebutan Kecamatan menjadi Kapanewon, Camat menjadi Panewu, Desa menjadi Kalurahan, Kepala Desa menjadi Lurah, Sekretaris Desa menjadi Carik dan Pamong lainnya juga mengalami perubahan. Jam kerja juga mengalami ...